24 Oktober 2009

Bolos Didenda Rp10 Ribu, Wali Murid Tak Terima

SMA Negeri Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memberlakukan
denda uang kepada setiap anak didiknya yang ketahuan membolos atau
tidak mengikuti upacara bendera.
Setiap siswa yang bermasalah diharuskan membayar Rp10 ribu/hari.
Kebijakan tersebut meresahkan wali murid. Beberapa di antaranya yang
tidak terima, melakukan protes dengan mendatangi sekolah, Rabu
(21/10/2009).

Muryani (40), salah seorang wali murid dari siswa kelas XI Dicki
Fathurozi, menilai denda yang diberlakukan sekolah sebagai pungutan
liar. Akibat pungli tersebut, menurut Mulyani yang bertempat tinggal di
Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, adiknya (Dicki Fathurozi) telah
kehilangan uang hingga Rp180 ribu.

"Ini aturan yang tidak benar. Dan saya melihatnya sebagi pungli,
"ujarnya kepada Kepala Sekolah SMAN Kauman Suyanto di ruanganya.
Perdebatan sengit sempat terjadi, tatkala Kasek Suyanto mengelak
pihaknya memiliki aturan semacam itu.

Sontak, dengan emosional Muryani membeberkan bukti tanda terima jika
adiknya telah membayar Rp180 ribu untuk kesalahan terlambat upacara,
tidak mengikuti pelajaran, dan terlambat masuk kelas.
"Sebesar Rp 90.000saja karena dituding bolos. Padahal adik saya belum
tentu bolos. Karena saat itu ada kepentingan keluarga yang tidak bisa
dihindari," papar Muryani dengan lantang.

Informasi yang dihimpun, aturan pungutan itu berlangsung sejak awal
tahun ajaran baru 2009-2010. Kebijakan berorientasi uang itu terungkap
setelah beberapa wali murid mengeluh, kerap dimintai uang anaknya untuk
membayar denda.

Untungnya suasana yang panas bisa diredam, setelah Kasek Suyanto
berjanji memanggil wali kelas XI Sringatin yang kebetulan tidak ada di
sekolah. "Yang pasti kami meminta aturan seperti itu segera dihapus,"
tegas Muryani.

Suyanto mengatakan, secara kelembagaan aturan tersebut tidak ada,
karena pihak sekolah tidak pernah mengeluarkanya. Namun untuk lebih
jelasnya, Suyanto meminta waktu untuk bertemu dengan wali kelas XI.

Menanggapi hal itu Kepala Bidang Dikmenum Dinas Pendidikan (Dindik)
Kabupaten Tulungagung, Mariaji mengakui sudah melakukan klarifikasi
kepada pihak sekolah (SMAN Kauman).

Mariaji membenarkan adanya aturan yang telah memberatkan siswa. Namun
kebijakan tersebut hanya dilakukan oleh seorang wali kelas, bukan
sekolahan. "Memang benar ada aturan itu. Namun itu bukan kebijakan
sekolah. Karenanya kita masih akan melakukan klarifikasi kepada yang
bersangkutan," ujarnya.
Sumber: okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan untuk meninggalkan jejak disini.. Terimakasih