07 Januari 2010

Ngamar Dengan Brondong, Nenek Digerebek

Pada pesta perayaan malam Tahun Baru 2009-2010 lalu, puluhan warga
Malaysia berhasil diciduk oleh pihak berwenang setempat. Sebanyak
58 warga itu umumnya ditangkap atas tindakan melanggar asusila
atau biasa dikenal dengan hukum 'khalwat'. Hukum Khalwat merupakan
sebuah undang-undang yang berdasarkan prinsip Islam, yang isinya
melarang muslim pria dan wanita untuk berkumpul bersama sebelum
menikah. Di antara warga yang ditangkap tersebut terdapat seorang
nenek berusia 54 tahun. Nenek itu juga berhasil diciduk oleh
Satgas Moralitas Malaysia. Nenek yang memiliki delapan cucu
tersebut diketahui berada dalam satu kamar bersama seorang pria
berusia 38 tahun. Seperti diberitakan AFP , Rabu (6 /1 /2010) , saat
satgas tersebut meminta pintu kamar untuk dibuka, pasangan beda
usia tersebut justru berteriak, "Kami tidak bisa membuka pintu.
Kami sedang telanjang." Operasi yang dilakukan oleh Satgas
Moralitas Malaysia tersebut diarahkan pada 20 hotel di daerah
Kuantan, Ibukota Negara Bagian Pahang. Menurut Kepala Departemen
Hukum Islam Pahang, Ahmad Rafli Abdul Malek seluruh warga yang
ditangkap akan diproses secara hukum pada bulan Februari. Jika
dinyatakan bersalah mereka akan dihadapkan pada hukuman denda atau
kurungan penjara enam bulan. Ahmad Rafli menyatakan, jika departemen
yang dipimpinnya saat ini saat mengkhawatirkan meningkatnya jumlah
pelanggaran Khalwat, karena dapat berujung pada kejahatan berkaitan
dengan aktivitas seksual lainnya seperti aborsi dan pembuangan
bayi. Malaysia sendiri memang memiliki sistem hukum ganda, termasuk
di dalamnya adalah hukum Islam yang bisa mengadili warga Malaysia
yang sebagian besar beragama Islam. Umumnya pengadilan ini
berkaitan dengan pelanggaran agama dan moral yang terjadi di Negeri
Jiran tersebut.

Sumber: Okezone

--
Salam hangat dan damai selalu...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan untuk meninggalkan jejak disini.. Terimakasih