29 Desember 2009

Prita Bebas, Blogger Bersukacita

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya membebaskan Prita Mulyasari terhadap kasus pencemaran nama baik yang menimpanya. Sontak, puluhan blogger dan relawan Koin Keadilan yang memadati ruang sidang bersorak- sorai. "Hidup Keadilan!!! Hidup!!!," teriak para blogger dan relawan yang hadir dalam sidang tersebut penuh semangat usai hakim membacakan putusan tidak bersalah pada Prita. Keceriaan yang sama juga muncul di twitter. Para blogger yang menghadiri sidang tersebut memberikan laporan langsungnya melalui Twitter. "Prita Bebas, Horeee!" tulis Ndoro Kakung dalam tweet-nya, Selasa (29 /12 /2009). Pemilik nama asli Wicaksono ini merupakan blogger yang juga menjadi salah satu penggagas Koin Keadilan untuk Prita. Dalam Tweet selanjutnya ia mengatakan bahwa vonis bebas Prita merupakan kado manis yang menutup catatan hukum tahun ini. Menurut majelis hakim, email keluhan dari Prita Mulyasari yang tersebar melalui internet dianggap tidak terbukti mencemarkan nama baik pihak Rumah Sakit Omni Internasional. Majelis Hakim pun memulihkan hak terdakwa, nama baik dan kedudukannya, serta membebankan biaya pengadilan kepada negara. Namun beban Prita belum akan selesai jika jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Dalam penjelasan akhirnya, jaksa penuntut umum mengaku akan berpikir dalam waktu 14 hari untuk memikirkan langkah kasasi atau tidak.

Sumber: okezone

2 komentar:

  1. Syukurlah, akhirnya lembaga hukum berpihak kepada kebenaran.
    Mudah2an ini menjadi satu roll model bagi hukum di Indonesia. Kebebasan Prita ini dapat mengawali kebangkitan supermasi hukum di Indonesia, di mana jika keadilan ditegakkan,maka masyarakat akan lebih memandang Pemerintah. Karena seyogyanya hak asasi manusia memang harus ditegakkan.

    Berharap mulai dari kasus Prita, semoga hukum di Indonesia terus maju dan semakin ditegakkan, bukan hanya menegakkan keadilan bagi Prita, namun juga bagi Prita-Prita yang lainnya.
    Buat Blog

    BalasHapus
  2. smoga aturan hukum yg dibuat, benar2 bertujuan utk memenuhi rasa keadilan...terutama, adil utk rakyat kecil..

    BalasHapus

Silahkan untuk meninggalkan jejak disini.. Terimakasih